Kamis, 27 November 2014

SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA DAN AFRIKA SELATAN

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA AFRIKA SELATAN


Afrika Selatan ( Republic of South Africa) merupakan salah satu negara dikawasan Afrika. Negara ini memperoleh kemerdekaan dari inggris pada tanggal 31 Mei 1910. Namun, rakyat Afrika Selatan merayakan hari nasionalnya pada tanggal 27 April sebagai hari kebebasan, Karena pada hari tersebut Afrika Selatan melepaskan diri dari politik apartheid yang membelenggu negara itu.
Afrika Selatan merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem tiga tingkat dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, wilayah dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan daerah kekuasaan masing-masing.
Setiap provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.

Nama resmi                                  : Republic of South Africa
Bentuk pemerintahan                   : Republik
Kepala Negara                              : Presiden
Ibu kota                                         : Cape Town (legeslatif)
                                                         Pretoria (eksekutif)
                                                         Bloem-   fountein (yudikatif)
Suku bangsa                           : Negro, kulit putih, Indian, campuran
Bangsa                                    : Inggris dan Afrika

Mata uang                              : Rand
- Setiap provinsi di Afrika Selatan memiliki satu penggubal UU negeri dan majelis eksekutif yang diketuai  oleh Perdana Menteri
- Presiden merupakan pemimpin partai mayoritas di parlemen
- Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
- Sistem pemilu secara perwakilan proporsional
- Pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali dan rakyat yang berumur 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut
- Pemilu terakhir pada April 2004, dimana partai ANC memenangkan kursi parlemen (69,68%)
- Partai ANC bersama partai kebebasan Inkatha (6,97%) membentuk aliansi pemerintahan.
- Partai oposisi utama termasuk : Aliansi demokrat (12,37%), Demokrat bebas atau ID (1,73%),      Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%), dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%)
- Jumlah lembaga legislatif di Afrika selatan adalah 400
- Afrika selatan memiliki 3 ibukota yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif
- Sistem kepartaiannya multipartai
- Perdana menteri sebagai kepala eksekutif di masing-masing provinsi
- Para menteri bertanggung jawab kepada presiden
- Jumlah provinsi di Afrika selatan ada 9
- Jumlah anggota dewan nasional adalah 310

Afrika Selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid. Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial. Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi. Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.

1.    KEDUDUKAN PRESIDEN/RAJA/KAISAR
Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan. Ia dipilih sewaktu Majelis Nasional (National Assembly) dan Majelis Provinsi-provinsi Nasional (National Council of Provinces) bergabung. Lazimnya, Presiden adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen.

National Assembly mempunyai 400 anggota yang dipilih melalui pemilu secara perwakilan proporsional. National Council of Provinces, yang telah menggantikan Senat pada1997, terdiri dari 90 anggota yang mewakili setiap 9 provinsi termasuk kota-kota besar di Afrika Selatan.

Di Afrika Selatan, pemilu diadakan setiap 5 tahun dan setiap rakyat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk ikut. Pemilu terakhir ialah pada April 2004, di mana partai ANC berhasil memenangkan 69,68% kursi di parlemen. Partai ini bersama Partai Kebebasan Inkatha (6,97%) telah membentuk aliansi pemerintahan. Partai-partai oposisi utama termasuk Aliasi Demokrat (12,37%), Gerakan Demokratik Bersatu atau UDM (2,28%), Demokrat Bebas atau ID (1,73%), Partai Nasional Baru atau NNP (1,65%) dan Partai Demokratik Kristen Afrika atau ACDP (1,6%).

2.    KEDUDUKAN DPR/PARLEMEN
Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.
Majelis Nasional adalah majelis rendah dari Parlemen Afrika Selatan, yang terletak di Cape Town, Western Cape Propinsi. Ini terdiri dari tidak kurang dari 350 dan tidak lebihy dari 400 anggota. Hal ini dipilih setiap lima tahun menggunakan daftar partai perwakilan proporsional sistem, dimana setengah dari anggotanya dipilih secara proporsional dari 9 daftar provinsi sisa separuh dari daftar nasional untuk memulihkan proporsionalitas. Majelis Nasional dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh wakil ketua.
Dewan Nasional Provinsi adalah dewan pemerintahan yang berada ditingkat provinsi.  

3.    SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN MENTERI
Afrika Selatan menggunakan Kabinet Presidensial. Dimana Kabinet Presidensial adalah suatu kabinet yang pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh Presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai kepala pemerintah, sehingga para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen/DPR, melainkan kepada Presiden.

SISTEM PEMERINTAHAN AUSTRALIA



Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Pada saat yang sama, mereka khas Australia.

Pemerintah yang bertanggungjawab

Salah satu demokrasi yang tertua dan lestari di dunia, Persemakmuran Australia didirikan pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – kini enam negara bagian – sepakat untuk menjadi federasi. Praktik dan prinsip demokrasi yang membentuk parlemen kolonial pra-federasi (seperti ‘satu orang, satu suara’ dan hak pilih wanita) diberlakukan oleh pemerintah federal Australia yang pertama.

Koloni Australia mewarisi tradisi pemilu dari Inggris yang mencakup hak pilih terbatas dan pemungutan suara umum dan ganda. Pelanggaran seperti suap dan intimidasi pemilih mendorong perubahan pemilihan umum. Australia mempelopori reformasi yang menopang praktik pemilu demokrasi modern.

Pada 1855, Victoria memperkenalkan pemilihan umum secara rahasia, yang menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai ‘pemilu Australia’. Pada 1856, Australia Selatan menghapuskan persyaratan profesional dan harta serta memberi hak pilih kepada seluruh pria dewasa, kemudian pada 1892 memberi wanita dewasa hak pilih. Pada dasawarsa 1890an koloni-koloni tersebut memberlakukan prinsip satu suara per orang, menghentikan praktik pemungutan suara ganda.

Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis: Dewan Perwakilan dan Senat.

Para menteri yang diangkat dari kedua majelis ini menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan kebijakan dibuat dalam rapat-rapat Kabinet. Selain pengumuman keputusan, diskusi Kabinet tidak disebarluaskan. Para menteri terikat oleh prinsip solidaritas Kabinet, yang sangat mencerminkan model Inggris yakni Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.

Walaupun Australia adalah bangsa yang merdeka, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.

UUD tertulis

Seperti Amerika Serikat namun berbeda dengan Inggris, Australia memiliki undangundang dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi. Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggungjawab. Di negara bagian, Ratu diwakili oleh seorang Gubernur untuk setiap negara bagian.

Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional pemerintah federal.

UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar pemilih harus ikut serta.

Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian). Jika satu atau bebeberapa negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’.

Ketentuan mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui.

Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal.

Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.

Kedaulatan parlementer

UUD Australia menjabarkan kekuasaan pemerintah dalam tiga bagian – legislatif, eksekutif dan yudikatif – tetapi menegaskan bahwa anggota legislatif harus juga anggota eksekutif. Pada kenyataannya, parlemen mendelegasikan wewenang penyusunan undang-undang yang luas kepada eksekutif.

Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.

Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh senator yang menghadapi pemilih.

Di semua parlemen Australia, pertanyaan dapat diajukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan menerapkan giliran yang ketat antara pertanyaan pemerintah dan Oposisi kepada para menteri selama Waktu Tanya- Jawab. Oposisi menggunakan pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan memberi kesempatan kepada para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintah secara positif, atau untuk menyerang Oposisi.

Apa pun yang diucapkan di parlemen dapat disebarluaskan dengan berimbang dan akurat tanpa kekhawatiran akan tuntutan pencemaran nama baik. Keriuhan Waktu Tanya-Jawab dan debat parlemen disiarkan dan diberitakan secara luas. Ini membantu membangun reputasi debat publik yang tangguh di Australia, dan berfungsi sebagai kendali informal atas kekuasaan eksekutif.

Kekerapan pemilihan umum

Pemilihan umum nasional harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal pemilihan umum.

Partai yang berkuasa berganti rata-rata setiap lima tahun sejak federasi berdiri pada 1901, akan tetapi masa bakti pemerintah sangat bervariasi. Partai Liberal memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama — 23 tahun — dari 1949 hingga 1972. Sebelum Perang Dunia II, beberapa pemerintahan bertahan kurang dari satu tahun, tetapi sejak 1945 hanya terjadi tujuh kali pergantian pemerintahan.

Pemungutan suara

Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.

Partai

Seperti halnya di negara lain, partai politik Australia dan kegiatan internalnya umumnya tidak diatur, namun disiplin internal partai sangat ketat. Australia memiliki sistem resmi pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan partai melalui Komisi Pemilihan Australia dan komisi setara di tingkat negara bagian dan teritori.

Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan.

Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen.

Meskipun para komentator Australia mengamati bahwa pemilihan umum semakin bersifat ‘presidensial’ dalam arti beberapa metode kampanye Amerika telah digunakan, struktur dasar sistem Australia cenderung menekankan posisi kebijakan daripada kepribadian perorangan politisi.

Seperti halnya di negara demokrasi lainnya, biaya kampanye pemilu dan sumber dana kegiatan politik menjadi isu di Australia. Sejak 1984, sistem pendanaan publik (dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Australia) dan keterbukaan kampanye pemilihan umum telah diterapkan. Partai harus meraih sedikitnya 4 persen dari suara yang sah dalam pemilihan yang mereka ikuti untuk menerima dana publik.

Partai-partai harus mengungkapkan pengeluaran kampanye dan sumber-sumber sumbangan di atas batas yang sudah ditentukan.

Calon perorangan juga harus mengungkapkan sumber sumbangan di atas batas tertentu. Partai dan perorangan yang mengikuti pemilihan umum tidak secara berturut-turut harus mengungkapkan hadiah dan sumbangan yang diterima di selang kampanye.

Hubungan antar tingkattingkat pemerintahan

Parlemen negara bagian tunduk kepada UUD nasional dan konstitusi negara bagian. Hukum federal mengalahkan hukum negara bagian yang tidak selaras dengannya.

Dalam praktiknya, kedua tingkat pemerintahan bekerja sama dalam banyak bidang di mana negara bagian dan teritori secara resmi bertanggungjawab, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak penghasilan ditetapkan secara federal, dan debat antar tingkat pemerintahan mengenai akses ke penerimaan dan fungsi pengeluaran yang tumpang tindih adalah corak permanen politik Australia. Lembaga pemerintah daerah dibentuk melalui perundang-undangan di tingkat negara bagian dan teritori.

Dewan Pemerintahan Australia (COAG) adalah forum untuk memprakarsai, mengembangkan dan menerapkan reformasi kebijakan nasional yang menuntut tindakan kerja sama antar tiga tingkat pemerintahan: nasional, negara bagian atau teritori, dan daerah. Sasarannya mencakup penanganan isu besar dengan kerja sama dalam reformasi struktural pemerintah dan reformasi untuk mencapai ekonomi nasional yang terintegrasi dan efisien serta pasar tunggal nasional.

COAG terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia.

Selain itu, dewan menteri (terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori, dan bila relevan, perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah Selandia Baru dan Papua Nugini) bertemu secara teratur untuk mengembangkan dan menerapkan tindakan antar-pemerintah di bidang-bidang kebijakan khusus.

Fakta-fakta kunci

  • Persemakmuran Australia didirikan pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – sekarang enam negara bagian – sepakat untuk mendirikan federasi.
  • Walaupun Australia merupakan negara demokrasi parlementer yang merdeka penuh, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia.
  • Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun harus memberikan suaranya baik pada pemilihan umum pemerintah federal maupun negara bagian.


PERBEDAAN AUSTRALIA DAN INDONESIA BAIK DARI SEGI SISTEM PEMERINTAHAN,HUKUM,DAN LAIN LAIN


AUSTRALIA



Nama Negara                          : Australia 
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan      :         - Legislatif è Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderal, senat, dan dewan perwakilan. 
-                                                                                                        -  Ekekutif è Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
-                                                                                                              -Kejaksaan è Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya 


  Sistem Hukum di Australia
      Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
1.       Sumber Hukum :
1.         Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2.         Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
3.         Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
2.          Peran Hakim :
1.       Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
2.        Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
3.         Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
3.           Penggolongannya :
1.        Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
2.         Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
3.         Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).





Di Indonesia, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presidenmelakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Sedangkan Australia mempunyai parlemen yang bikameral, terdiri dari Senat yang berisi 76 senator, dan sebuah Dewan Perwakilan yang mempunyai 150 anggota. Anggota Dewan dipilih dari wilayah-wilayah pemilihan beranggotakan tunggal yang umumnya disebut electorateatau seat (kursi). Negara bagian yang lebih besar populasinya akan mempunyai lebih banyak perwakilan; setiap negara bagian minimal mempunyai limaperwakilan. Dalam Senat, setiap negara bagian diwakili 12 senator tanpa mempedulikan jumlah penduduknya. Pemilihan anggota parlemen diadakan setiap tiga tahun sekali, namun biasanya hanya setengah dari kursi-kursi Senat yang diperebutkan, karena para senator mempunyai masa jabatan enam tahun yang saling bertindih. Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan, dan pemimpin partai atau koalisi mayoritas dalam Dewan adalah sangPerdana Menteri.
Di Indonesia, sistem pemerintahan presidensiil memiliki 3 unsur, yaitu :
    1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
    2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
    3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Sedangkan di Australia, terdapat tiga cabang pemerintahan:
a. Legislatif: Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan.
b. Eksekutif: Dewan Eksekutif Federal; sang Gubernur-Jenderal dinasehati para penasehat eksekutif, yang terdiri dari perdana menteri dan para menteri. Biasanya Gubernur-Jenderal tidak akan menolak nasehat-nasehat tersebut.
c. Kejaksaan: Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya.



     Sistem Pemerintahan Negara RI
Negara Indonesia salah satu Negara yang berada diAsia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada diantara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu Negara berdasarkan hukum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machssat. Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia bukan Negara yang bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan Negara Indonesia telah terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara Negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan Negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan Negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Berdasarkan naskah asli UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR adalah penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan Negara (Vertretung sorgan des Willems des Staat volkes). Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi Pasal 1 ayat (2) tersebut menjadi“ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Jadi setelah dilakukan Amandemen kedaulatan murni berada ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur di dalam Undang-undang. Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini  di resmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat keanggotaan MPR adalah lim atahun dan akan berakhir pada saat keanggotaan MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya. Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang terdiri dari unsure DPR dan DPD yang dipilih dari anggota dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Menurut Pasal 7 UU SUSDUK MPR, jika pimpinan MPR belum terbentuk, maka pimpinan siding dipimpin oleh pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua sementara MPR. Apa bila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peresmian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Pasal 2 UUD 1945, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dengan kata lain jika dimungkinkan atau dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan persidangan lebih dari satu kali.
2.Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun 2004, presiden di Indonesia dipilih oleh MPR. Sedangkan pasca 2004 presiden Republik Indoneisa dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Jika terjadi suara berimbang, maka pemilihan presiden pada dilanjutkan pada putaran kedua. Dan yang dalam pemilihan kedua ini merupakan pemilihan saringan untuk menentukan calon pasangan presiden. Apabila terjadi persamaan atau perimbangan suara, maka keputusan dapat diambil oleh MPR melalui musyawarah dengan pengambilan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, diberikan sejumlah  kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus  mendapatkan persetujuan dari DPR. Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden adalah sebagai berikut. 1) Menjalankan kekuasaan pemerintahan, 2) Mengajukan RUU kepada DPR,  3) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan suatu undang-undang, 4) Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, danAU 5) Mengangkat konsul  6) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan 7) Memeberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, 8) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, 9) Mengangkat dan memberhentikan menteri, 10) Menetapkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perpu). Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang harus mendapat persetujuan DPR adalah sebagai berikut. 1) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, 2) Mengangkat duta, 3) Menerima duta dari Negara lain,  4) Memberikan amnesty dan abolisi, 5) Tidak dapat memberhentikan atau membekukan DPR Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Bahwa seorang calon presiden dan wakil presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu: 1) Bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa, 2) WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah berkewarga negaraan lain atas kehendaknya sendiri, 3) Tidak pernah menghianati Negara, 4) Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai seorang presiden, 5) Bertempat tinggal di wilayah NKRI, 6) Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang meyelidiki kekayaan pejabat, 7) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, 8) Tidak sedang dinyatakan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan, 9) Tidak pernah melakukan perbuatan tercelah, 10) Terdaftar sebagai pemilih, 11) Memiliki nomor pokok wajib pajak, dan melaksanakan wajib pajak selama 5 tahun terakhir, 12) Memiliki dafta rriwayat hidup, 13) Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, 14) Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi, 15) Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, 16) Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun, 17) Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat, 18) Bukan bekas organisasi terlarang PKI, organisasi massa atau terlibat langsung dalam G30S/PKI, 19) Tidak pernah di jatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidakl agi dipilih oleh MPR, melainkand ipilih langsung oleh rakyat.
Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayay (1) sampai ayat (5). Yang secara jelas adalah sebagai berikut. 1) Presiden dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat, 2) Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik, 3) Presiden dan wakil presiden terpilih apa bila: a) mendapat suara lebih dari 50 % b) dari 50 % suara tersebut sedikitnya terdiri atas 20 % di setiap provinsi yang tersebar lebih setengah dari jumlah provinsi, 4) apa bila tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka : a) dua calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendapa suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat. b) calon pasangan presiden dan wakil presiden terpilih adalah yang mendapat suara paling banyak, 5) pasangan presiden dan wakil presiden terpilih di lantik oleh MPR Selain dari ketentuan diatas, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR  massa jabatannya apa bila presiden dan wakil presiden melakukan: 1) pelanggaran hukum, yang berupa a) penghianatan terhadap Negara b) korupsi c) penyuapan d) tindak pidana berat lainya, 2) melakukan perbuatan tercelah, 3) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam massa jabatannya, MPR harus menerima usulan dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut. 1) DPR menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum, 2) Tuduhan DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, 3) Tuduhan DPR dapat diajukan pada MK apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota DPR 4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 hari, 5)  Apabila MK memutuskan presiden dan wakil presiden bersalah, maka DPR mengusulkan MPR untuk menyelenggarakan siding paripurna, 6) MPR wajib menyelenggarakan siding paripurna paling lambat selama 30 hari, 7) Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, 8) Keputusan MPR memberhentikan prresiden dan wakil presiden diambil dalam rapat paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua perempat anggota yang hadir.
Akan tetapi apa bila presiden mangkat, atau berhenti karena tidak dapat melakukan kewajibannya dalam massa jabatannya, maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini. 1) Digantikan oleh wakil presiden sampai habis massa jabatannya, 2) Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR memilih wakil presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden, 3) Apa bila presiden dan wakil presiden secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenan dijabat oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama paling lama satu bulan, 4) Setelah itu MPR memilih presiden dan wakil presiden dari dua calon pasangan yang diajukan partai politik, 5) Dua pasangan calon tersebut berasal dari calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan sebelumnya Dengan mencermati sejumlah pasal-pasal dalam UUD 1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa kekuasaan presiden harus dibatasi oleh sebagai peraturan atau mekanisme tertentu. Dengan demikian, maka pernyataan ini lah yang dimaksud dengan Negara Indonesia yang bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa sebagai Negara demokratis.
3.PemerintahanDaerah
Indonesia adalah Negara nusantara atau Negara kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan masalah, khususnya jika dikaitkan dengan luas wilayah dan jarak geografis yang tidak mudah dijangkau. Oleh karena itu, pasca reformasi pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Otonomi Daerah. Hingga akhir tahun 2005 di Indonesia telah berdiri sebanyak 32 provinsi. Hal ini berbeda jauh dengan kondisiI ndonesia sebelum reformasi, dimana negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi yang kemudian menjadi 26 provinsi karena provinsi Timor-Timur memisahkan diri menjadi Negara Republik Timor Leste akibat diberlakukannya Undang-undang referendum yang berujung jajak pendapat. Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kewenagan untuk mengatur sendiri pemerintahannya. Pada tingkat pemerintahan daerah ini, dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

B.     Sistem Pemerintahan Negara Australia
Sistem pemerintahan Australia merupakan sistem yang kompleks. Dimana lembaga-lembaga pentingnya merupakan paduan elemen-elemen tradisi dan model pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat seperti Sistem penyelenggaraan pemerintahan Inggris dengan Majelis Perwakilan Rendah, praktek pemerintahan Amerika Serikat dengan senat federal. Undang-Undang Dasar Australia berisi ciri-ciri penting sistem pemerintahan Australia. Pembagian kekuasaan antara Negara Bagian dan Commonwealth (Persemakmuran), Gubernur Jendral mewakili Ratu Inggris. Terdapat Tiga Cabang Pemerintahan di Australia, yakni Cabang Legislatif (Parlemen - Senat dan Majelis Perwakilan Rendah); Eksekutif (Kementrian dan Pejabat Pemerintah); dan Cabang Yudikatif (sistem peradilan hukum).
Badan legislatif berisi parlemen - yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.
Australia dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh Konstitusi atau UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu Inggris, jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek pemerintahan atau konstitusional. Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol atau hanya sebagai publik figur untuk memobilisasi masyarakat. Di Australia Ratu secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal yang diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.
Gubernur Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia. Posisinya tidak harus mengikuti arahan, pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris. Dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi terdapat wewenang dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil, menghentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen. Selain itu, Gubernur juga bisa menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim. Namun, berdasarkan konvensi, Gubernur Jenderal hanya bertindak atas permintaan para Menteri dalam hampir semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Semua Gubernur negara bagian melaksanakan peran yang sama di wilayah mereka masing-masing.


Persamaan dan Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Australia

No.
Keterangan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Australia
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas
federasi
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
monarki konstitutional
3.
Sistem pemerintahan
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
parlementer
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
menteri yang diangkat oleh parlemen
5.
Legislatif atau parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
terdiri dari gubernur jendral,dewan perwakilan dan senat
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah agung australia dan pengadilan lainnya
7.
Konstitusi
Tertulis
Tertulis
8.
Pemilihan anggota legislatif
5 tahun sekali
3 tahun sekali
9.
Masa jabatan legislatif
DPR : 5 tahun
Senat : 6 tahun
10.
Pertanggung jawaban
Menteri bertanggung jawab pada presiden
Menteri bertanggung jawab pada parlemen










Perbedaan dan Persamaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Afrika Selatan

No.
Keterangan
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan Afrika Selatan
1.
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas
Kesatuan dengan 9 provinsi
2.
Bentuk pemerintahan
Republik
Republik
3.
Sistem pemerintahan
Pesidensial untuk masa jabatan 5 tahun
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih oleh Majelis Nasional
5.
Legislatif atau parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR
Bikameral, terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi
6.
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi
Constitutional Court dan spreme court
7.
System kepartaian
Multi partai
Multi partai
8.
Pemilu
5 tahun sekali
5 tahun sekali

Kelebihan sistem pemerintahan Indonesia dibandingkan dengan sistem  pemerintahan Afrika Selatan dan Australia
•         Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait
•         Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang sama, sehingga tidak bisa saling menjatuhkan
•         Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif
•         Badan ekskutif lebih stabil karena  tidak bergantung pada parlemen
•         Menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggungjawab pada presiden
•         Pemerintah dapat leluasa karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
•         Legislatif dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
         Masa jabatan eksekutif lebih pasti, dengan jangka waktu tertentu
      •     Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya


SOAL :

1.       Australia merupakan nergara berbentuk....
A.    Monarki konstitional
B.     Federasi
C.     Kesatuan
D.    Republik
E.     Serikat
2.       Setiap negara menggunakan sistem pemerintahan yang berbeda, seperti halnya australia yang menggunakan sistem pemerintahan....
A.    Presidensial
B.     Parlementer
C.     monarki
D.    Kuasipresidensial
E.     Kuasiparlementer
3.       Berikut merupakan negara-negara bagian australia antara lain, kecuali....
A.    New south wales
B.     Victoria
C.     Netherland
D.    Queensland
E.     Tasmania
4.       Nasional assembly dipilih memalalui pemilihan umum dengan sistem....
A.    Distrik
B.     Demokrasi
C.     Proporsional
D.    Exsecutif
E.     Chief exsecutif
5.       Nasional assembly dipilih memalalui pemilihan umum dengan sistem....
A.    Distrik
B.     Demokrasi
C.     Proporsional
D.    Exsecutif
E.     Chief exsecutif
6.       Berikut merupakan kelemahan sistem pemerintahan Parlementer, kecuali....
a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen
b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
c. Kabinet dapat mengendalikan palemen, hal ini terjadi bila para anggota kabinet partai mayoritas
d. Parlemen menjadi termpat kederisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif, pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimamfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
e. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
7.       Dalam sistem presidensial, yang menyelenggarakan pemerintahan dalam arti yang sebernarnya.....
a. Presiden dan menteri-menterinya
b. Presiden bersama dengan DPR
c. Presiden dan wakil presiden
d. Kepala negara dengan menteri
e. Presiden dengan perdana menteri
8.       Dasar berlakunya sistem pemerintahan parlementer di awal kemerdekaan RI sampai 27 Desember 1949 adalah...
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Konstitusi RIS 1949
c. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
d. Maklumat Pemerintah 14 November 1945
e. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
9.       Dasar berlakunya sistem pemerintahan parlementer pada masa antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 adalah....
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Maklumat Pemerintah 14 November 1945
c. Konstitusi RIS 1949
d. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
e. Dekrit Presiden 1959


10.   Dalam sistem Check and Balances di Indonesia, pihak MPR mempunyai wewenang untuk....
a. Mengawasi pemrintah/ eksekutif dengan sejumlah hak pengawasan
b. menyetujui/ menolak mnyetujui perjanjian internasional
c. Memberhentikan Presiden dan wakil presiden atas usulan DPR
d. Memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan penerimaan duta
e. Memberi pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
11.   Menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen, sistem pemerintahan yang harus dijalankan di Indonesia adalah....
a. Campuran
b. Quasi-presidensial
c. Quasi-parlementer
d. Presidensial
e. Parlementer
12.   Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial yang terdapat di Indonesia adalah....
a. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah otoriter
b. Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet
c. Pemerintahan dapat berlangsung dengan baik bila mendapat dukungan wakil rakyat (DPR) sehingga kebijakan dan keputusan-keputusan eksekutif dapat terlaksana
d. Produk hukum belum banyak memihak kepentingan rakyat, demikian juga aparat penegak hukum
e. Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih, dan professional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat)
13.   Salah satu kelemahan atau keburukan yang menonjol dari sistem pemerintahan parlementer adalah.....
a. Sering terjadi krisis kabinet
b. Program pemerintahan cebderung terhambat
c. Kabinet dapat dijatuhkan kapan saja
d. Pemerintahan cenderung stabil
e. Berpengaruhnya pengawasan DPR
14.   Yang termasuk parlemen pemerintahan Australia adalah....
A.    Gubernur jenderal
B.     Senator
C.     Anggota dewan perwakilan
D.    A dan B benar
E.     A, B dan C benar
15.   Parlemen Australia menggunakan sistem....
A.    Monokameral
B.     Bikameral
C.     Multikameral
D.    Campuran
E.     Parlementer
16.   Australia menjalankan sistem parlementer dengan kekuasaan kepala negara dan pemerintahan terpisah. Kepala negara Australia dijabat oleh....
A.    Raja
B.     Kaisar
C.     Presiden
D.    Gubernur Jenderal
E.     Perdana Menteri
17.   Nasional assembly dipilih memalalui pemilihan umum dengan sistem....
A.    Distrik
B.     Demokrasi
C.     Proporsional
D.    Exsecutif
E.     Chief exsecutif

18.   Presiden kulit hitam pertama afrika selatan,bernama....
A.    Kgalema motlanthe
B.     Nelson mandela
C.     F.W. de klerk
D.    Thabo mbeki
E.     Jacob zuma
19.   Afrika selatan merupakadengan sistem presidensial. Sebagai kepala negara, presiden juga menjabat sebagai kepala pemerintahan yang dipilih oleh....
A.    National assembly dan nasional council of province
B.     Congreso national dan nasional council of province
C.     Dewan nasional dan dewan daerah serta lokal
D.    Camara de diputados dan senatop
E.     Rakyat dan parlemen
20.   Pemilu di afrika selatan dilakukan setiap....
A.    4 tahun sekali
B.     5 tahun sekali
C.     6 tahun sekali
D.    7 tahun sekali
E.     8 tahun sekali
21.   Berikut merupakan kelemahan sistem pemerintahan Parlementer, kecuali....
a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen
b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
c. Kabinet dapat mengendalikan palemen, hal ini terjadi bila para anggota kabinet partai mayoritas
d. Parlemen menjadi termpat kederisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif, pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimamfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
e. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
22.   Dalam sistem presidensial, yang menyelenggarakan pemerintahan dalam arti yang sebernarnya.....
a. Presiden dan menteri-menterinya
b. Presiden bersama dengan DPR
c. Presiden dan wakil presiden
d. Kepala negara dengan menteri
e. Presiden dengan perdana menteri
23.   Dasar berlakunya sistem pemerintahan parlementer di awal kemerdekaan RI sampai 27 Desember 1949 adalah...
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Konstitusi RIS 1949
c. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
d. Maklumat Pemerintah 14 November 1945
e. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
24.   Dasar berlakunya sistem pemerintahan parlementer pada masa antara 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 adalah....
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Maklumat Pemerintah 14 November 1945
c. Konstitusi RIS 1949
d. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
e. Dekrit Presiden 1959


25.   Dalam sistem Check and Balances di Indonesia, pihak MPR mempunyai wewenang untuk....
a. Mengawasi pemrintah/ eksekutif dengan sejumlah hak pengawasan
b. menyetujui/ menolak mnyetujui perjanjian internasional
c. Memberhentikan Presiden dan wakil presiden atas usulan DPR
d. Memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan penerimaan duta
e. Memberi pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
26.   Menurut UUD 1945 yang sudah diamandemen, sistem pemerintahan yang harus dijalankan di Indonesia adalah....
a. Campuran
b. Quasi-presidensial
c. Quasi-parlementer
d. Presidensial
e. Parlementer
27.   Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensial yang terdapat di Indonesia adalah....
a. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan bahkan dapat mengarah otoriter
b. Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet
c. Pemerintahan dapat berlangsung dengan baik bila mendapat dukungan wakil rakyat (DPR) sehingga kebijakan dan keputusan-keputusan eksekutif dapat terlaksana
d. Produk hukum belum banyak memihak kepentingan rakyat, demikian juga aparat penegak hukum
e. Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih, dan professional, program-program pemerintah tidak berjalan efektif dan populis (berpihak kepada rakyat)
28.   Salah satu kelemahan atau keburukan yang menonjol dari sistem pemerintahan parlementer adalah.....
a. Sering terjadi krisis kabinet
b. Program pemerintahan cebderung terhambat
c. Kabinet dapat dijatuhkan kapan saja
d. Pemerintahan cenderung stabil
e. Berpengaruhnya pengawasan DPR
29.   Australia memiliki parlemen yang terdiri dari dewan perwakilan berjumlah … anggota
A.    100
B.     150
C.     200
D.    250
E.     225
30. Tingkat pemerintahan di Australia terdiri dari 3 bagian.
I.            Federasi
II.            Teritori
III.            Local
IV.            District
V.            City
Dari data di atas yang benar adalah…
A.    I,IV,V
B.     II,III,V
C.     I,II,II
D.    I,III,IV
E.     I,IV,V

Tidak ada komentar:

Posting Komentar